RUU KIP – Indonesia Bisa Dikesankan Negara Tiran
Ditulis oleh pakarit di/pada Januari 14, 2008
INDONESIA MENYEDIHAKAN, TERTINGGAL JAUH KEBELAKANG, JAUH SEKALI.
11 Januari 2008
Jakarta, Kompas – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah hampir memasuki tahap akhir masih memasukkan sanksi bagi pengguna informasi publik. Rumusan ini bisa mengesankan Indonesia sebagai negara paling tiran.
\”Dari 70 negara yang memiliki UU KIP, tidak ada satu pun yang menerapkan sanksi pada pengguna informasi,\” ujar Tanti Budi Suryani dari Yayasan Tifa, Selasa (8/1), menanggapi perkembangan pembahasan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara DPR dan pemerintah. Dari 70 negara yang memiliki UU KIP, tidak ada satu pun yang menerapkan sanksi pada pengguna informasi.
Koordinator Koalisi KIP Agus Sudibyo juga memberitahukan, badan internasional Article 19 telah mengirim surat kepada pimpinan DPR memberitahukan bahwa naskah RUU KIP tak memenuhi standar internasional.
Agus Sudibyo mencontohkan, Pasal 49 RUU KIP menyebutkan, \”Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan/atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30 juta.
\”Pasal ini pasal karet bisa menjerat pengguna informasi seperti jurnalis, peneliti, akademisi,\” papar Agus.
Anggota Komisi I Hajriyanto Y Thohari dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, pasal itu merupakan kompromi karena pemerintah tak menghendaki sanksi hanya diberikan kepada pejabat publik. Namun, dalam penjelasan, DPR akan berupaya lebih mempertegas agar tidak menjadi pasal \”karet\”.
Andreas Pareira dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sependapat perlunya penjelasan lebih detail agar tidak ada kriminalisasi yang membabi buta.
Namun, Ketua Tim Interdep RUU KIP Ahmad M Ramli menguatkan apa yang disampaikan Hajriyanto. Menurutnya, pasal sanksi itu merupakan keseimbangan karena adanya proses penuntutan bagi badan publik sebagai penyedia informasi. (sut)
Sumber: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0801/11/Politikhukum/4154812.htm
besti berkata
dengan demikian blogger yang suka kutip cpy paste mapus deh… harus punya aturan main yang lebih ringan pak…hehehe
Delusz berkata
Kawan2 harus tahu masalah ini lho
nadirman berkata
> Kita musti bersikap adil. Kita nuntut agar badan publik terbuka untuk informasi, kalau gak mau ngasi informasi yg diminta harus diberi sanksi. Tapi gak mau sanksi, kalau informasi itu bisa saja disalah gunakan (untuk kepentingan asing).Gak fair donk! jangan-jangan ini pikiran untuk kepentingan asing.